News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Polisi Ungkap Motif Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesty Kejora: Ketahuan Berselingkuh

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Rizky Billar menggunakan pakaian warna oranye setelah resmi ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ke Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif artis Rizky Billar melakukan kekerasan terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut alasan Rizky Billar melakukan tindak KDRT karena ketahuan berselingkuh.

"Kemudian motif yang didasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2022).

Kemudian, karena perselingkuhan itu, Zulpan menyebut Lesti Kejora meminta pulang ke rumah orangtuanya.

"Lesti sebagai korban minta penjelasan dan minta dipulangkan ke rumah orang tua namun hal ini melantik emosi dari tersangka RB, sehingga bertengkar dan teejsadi kekerasan yang dilakuan pukul 02.00 dini hari dan pukul 09.00 WIB," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Resmi Ditahan Atas Dugaan KDRT Lesti Billar

Saat ini Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS Rizky Billar Muncul Perdana dengan Baju Tahanan

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Selanjutnya, Rizky Billar secara resmi ditahan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Lesti Kejora.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini