TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Penetapan tersangka Rizky Billar setelah polisi melalui sejumlah pemeriksaan, mendengarkan keterangan saksi, hingga mengumpulkan barang bukti.
Lesti Kejora menjerat suaminya dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kini, Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Setelah ditetapkan tersangka, Billar pun mengganti kuasa hukum dengan pengacara senior Hotma Sitompul.
Di sisi lain, Lesti sudah mengetahui soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.
Baca juga: KONDISI Rizky Billar Seusai jadi Tersangka KDRT, Fisik dan Psikis Terganggu karena Tekanan Netizen
Kuasa hukum Lesti, Sandy Arifin menyebut kliennya akan segera kembali ke Indonesia.
Berikut sederet fakta setelah Billar ditetapkan tersangka, dihimpun dari berbagai sumber:
1. Lesti Kejora Mengetahui dan Langsung Pulang ke Indonesia
Sandy Arifin menyebut Lesti sudah mengetahui soal penetapan tersangka terhadap Billar.
Pihaknya menyebut sang biduan akan langsung pulang ke Indonesia.
“Sudah, sudah tahu (Billar ditetapkan tersangka). Dia mau pulang segera (dari umrah),” ujar Sandy di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kompas.com.
Sandy mengatakan Lesti belum memiliki niat untuk mencabut laporannya.
Lesti akan menyerahkan proses hukum pada kepolisian.