News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Hari Ini Lesti Kejora Akan Bicara Soal Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora dikabarkan akan bicara menjelaskan keputusannya ini.

Rizky Billar Tak Langsung Bebas, Polisi Lakukan Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT pada Rabu (12/10/2022). (Kanal YouTube Kompas TV)

Apakah jika sudah dicabut, Rizky Billar langsung bebas?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan benarkan upaya cabut laporan saat Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan saat Rizky Billar resmi ditahan dalam kasus itu.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Hotma Sitompul Sebut Lesti Kejora Nangis dan Ajukan Damai Sebelum Rizky Billar Diumumkan Ditahan

Zulpan menyebut pihak kepolisian mempersilahkan jika Lesti benar-benar ingin mencabut laporan yang dibuatnya tersebut.

Pihak kepolisian saat ini hanya melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan jika laporan tersebut secara resmi dicabut, namun tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.

Dia mengungkapkan semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.

"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karana langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini