TRIBUNNEWS.COM - Lesti dinilai permainkan hukum, pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul mengungkapkan tujuan Lesti Kejora membuat laporan KDRT pada 28 September 2022.
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan penahanan terhadap Rizky Billar untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (13/10/2022).
Setelah Billar ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Lesti justru mencabut laporan KDRT yang telah dibuat.
Dalam pernyataan pada awak media, Lesti menegaskan pilih berdamai dengan Billar dan mencabut laporan demi anaknya.
Sementara itu, Hotma Sitompul menegaskan soal tujuan Lesti membuat laporan kepolisian.
Baca juga: Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Dianggap Mempermainkan Hukum, Ini Pembelaan Hotma Sitompul
Pihaknya menyebut, tujuan dibuatnya laporan KDRT tidak selalu untuk memenjarakan suami.
"Kalau ada laporan dari seorang istri karena terjadi KDRT, tidak selalu suaminya ditangkap dan ditahan," jelas Hotma Sitompul, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Kenapa? mungkin ada anaknya. Masa ada berita bapaknya ditahan karena ibunya melapor," tambahnya.
Hotma lantas meminta pihak kepolisian menggunakan hati nurani untuk melihat permasalahan ini.
"Ini penting supaya polisi memiliki hati nurani," paparnya.
Pihaknya menegaskan laporan KDRT juga bisa untuk memberi pelajaran pada Billar.
Dikatakan Hotma, setiap istri yang melaporkan KDRT tidak melulu meminta suaminya dipenjara.
"Laporan KDRT bisa juga sebagai pelajaran untuk para suami yang melakukan KDRT," terang Hotma.