TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima permohonan pencabutan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar oleh Lesti Kejora.
Dalam kasus KDRT Rizky Billar, polisi akan melakukan restorative justice dan gelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan pihaknya telah menerima surat perdamaian dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak," kata AKP Nurma, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (14/10/2022).
"Surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L sudah diterima penyidik."
"Kemudian tindak lanjutnya kita adalah melakukan restorative justice," sambungnya.
Baca juga: Ogah Disebut Rujuk, Lesti Kejora Klarifikasi Pastikan Tidak Cerai dari Rizky Billar
Nurma Dewi mengatakan proses restorative justice terhadap perkara yang dialami Rizky Billar dan Lesti Kejora juga melibatkan berbagai instansi terkait.
Mulai dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian juga dari Polda Metro Jaya," tutur Nurma.
"Dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, kemudian juga dari hukum Polres Metro Jakarta Selatan."
"Jadi di situ kita jelas kedua belah pihak ada, dari kita lengkap, kita gelar perkara tidak ada yang ditutup-tutupi," paparnya.
Rizky Billar Masih Ditahan Meski Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.
Meski demikian, hal itu tak serta merta membuat Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan langsung bebas.