"Sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan, apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian, yang sebenarnya malah kebalikannya," kata Baim Wong.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan menyebut permasalahan ini akan dijadikan pelajaran ke depan.
"Saya minta maaf ya buat institusi kepolisian, saya minta maaf banget, tidak ada rasa untuk saya ke arah sana, tapi tanpa dendam dari saya sama sekali ini pelajaran yang sangat bagus buat kita ya, jadi sekali lagi saya minta maaf, mudah mudahan dimaafkan," tutur Baim Wong.
Buntut dari konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Baim Wong dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhu/ Mohammad Alivio)