Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan prank KDRT palsu Baim Wong masih terus berlanjut.
Baim Wong telah dilaporkan atas dua tuduhan berbeda, diantaranya soal laporan palsu dan pelanggaran UU ITE.
Bahkan beberapa saksi telah diperiksa diantaranya polisi yang bertugas di Polsek Kebayoran Lama.
Baca juga: Vakum Jadi YouTuber karena Dihujat, Baim Wong Curhat ke Raffi Ahmad: Miskin Aku
Namun, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan jika anggota kepolisian tersebut tidak mengetahui rencana prank Baim dan Paula.
"Iya kalau menurut penyidik Polisi yang dua itu betul-betul nggak tahu. Karena (Paula) datang cerita dan polisinya dengerin," kata Nurma Dewi kepada awak media, Jumat (21/10/2022).
"Kita kan juga harus begitu orang cerita dan kita dengerin. Nggak lama baru Baimnya masuk. Artinya polisinya sama sekali nggak tahu," lanjutnya.
Lebih lanjut terkait laporan palsu, pemeriksaan saksi dalam kasus laporan palsu saat ini telah selesai.
Berbeda dengan laporan pelanggaran UU ITE yang masih akan memeriksa kameraman dan sopir Baim Wong.
"Yang kasus satu (laporan palsu) kan sudah. Kalau yang satu lagi yang kasus IT masih memanggil driver dan kameramennya. Kemudian untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban," tutur Nurma.
Diketahui bahwa Baim Wong membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.
Atas kejadian tersebut membuat Baim Wong dilaporkan oleh dua simpatisan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait UU ITE dan laporan palsu.