News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Fitri Salhuteru: Dia Sudah Siap dan Tahu akan Diperlakukan Tidak Adil

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani (kiri) dan Fitri Salhuteru (kanan) - Fitri Salhuteru sebut Nikita Mirzani siap dan sudah tahu bakal ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang atas kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra.

Terkait hal tersebut, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru buka suara lewat unggahan Instagram Story pribadinya @fitri_salhuteru, Selasa (25/10/2022).

Fitri Salhuteru mengatakan jika Nikita sudah siap dengan segala keputusan dari pihak kepolisian mengenai kasusnya itu.

Sebab, kata Fitri, perempuan yang akrab disapa Nyai itu merasa sejak awal sudah diperlakukan tidak adil.

"Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini," tulisnya.

Fitri Salhuteru buka suara soal penahanan sahabatnya, Nikita Mirzani di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022). (Instagram @fitri_salhuteru)

Baca juga: Permintaan Nikita Mirzani Selama Ditahan, 2 Tas Hermes Isinya Baju Tidur, Bandana dan Skincare

Fitri Salhuteru pun meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan untuk Nikita Mirzani saat ini.

Ia juga menambahkan akun Instagram Listyo Sigit dalam unggahannya tersebut.

"Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita."

"Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat," tulis Fitri.

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan

Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Hal ini terkait pernyataan Nikita Mirzani di media sosial yang menyebut Dito Mahendra sebagai seorang penipu.

Persoalan ini bermula dari unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa kliennya tidak pernah berinteraksi secara langsung dengan Nikita.

Melihat unggahan Nikita Mirzani yang menyindirnya, Dito pun mengaku kaget.

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP," kata Dito, dikutip dari Kompas.com.

"Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," sambungnya.

Yafet membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang blak-blakan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.

Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Baca juga: FAKTA di Balik Kabar Nikita Mirzani Diperlakukan Khusus di Tahanan, Kondisi Sel Diungkap

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," terang Yafet Rissy.

Bahkan, dalam unggahan itu menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu.

"'Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP.

"Kepada para senior, namanya Dito Mahendra'," bunyi unggahan Nikita.

Atas dasar tersebut, Dito Mahendra merasa unggahan Nikita Mirzani itu mencemarkan nama baiknya.

Sehingga Dito mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kasus yang menjerat Nikita sudah masuk ke tahap dua.

Hal tersebut turut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," kata Freddy Simanjuntak, dikutip dari TribunBanten.

Freddy menuturkan bahwa penahanan terhadap Nikita akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Berita lain terkait Nikita Mirzani

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Vincentius Mario) (TribunBanten/Ahmad Tajudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini