News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

Sempat Jadi Alasan Batal Dibui, Keterlibatan Anak dalam Penahanan Nikita Mirzani Kembali Disinggung

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani saat ditangkap polisi di depan anaknya, Kamis (21/7/2022). Kini keterlibatan sang anak dalam penahanan kedua Nikita kembali disinggung.

Adapun pertimbangan KN Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Perjalanan kasus Nikita Mirzani 

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Sempat Histeris Sebut Nama Dito Mahendra

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy mengungkapkan alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis.

Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP.

Dasar itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.

Dito, melalui kuasa hukumnya, secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita.

Makanya, ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Pun Yafet Rissy turut menjelaskan Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal.

Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). (Tribun Banten)

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucapnya.

Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini