Menurut penelusuran, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejari Serang.
Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejari Serang pada tanggal 13 Juni 2022.
Dalam surat itu, tertulis tim penyidik Polresta Srang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022, lalu.
Nikita Mirzani tak tinggal diam atas penetapan tersangka
Nikita Mirzani tak tinggal diam atas penetapan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Oleh karennya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta agar laporan Dito Mahendra segera diberhentikan.
Fahmi lantas menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam atas laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang Banten.
Dalam surat itu, menurut dia, ditemukan bukti terjadinya pelanggaran profesi.
Surat itu merupakan buntut laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang kota yang dilayangkannya ke Propam Mabes Polri pada 22 Juni 2022.
"Iya, laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini distop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," kata Fahmi Bachmid, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Apabila kasus tersebut tak bisa dihentikan, Fahmi Bachmid berharap penyidik yang menangani kasus yang menjerat Nikita Mirzani diganti.
"Kalau memang tidak bisa, kami minta penyidiknya diganti," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Heboh Nikita Mirzani dijemput paksa di mal
Nikita Mirzani sebelumnya dijemput paksa di pusat perbelanjaan, Kamis (21/7/2022).
Kabar itu diketahui dari video video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis (21/7/2022).
Diduga lokasi penangkapan Nikita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
Tampak Nikita Mirzani bersama beberapa orang tengah hendak menaiki mobil yang diduga mobil yang digunakan polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi penangkapan tersebut, Kamis (21/7/2022).
Namun, Nikita Mirzani urung ditahan dan diizinkan pulang atas dasar kemanusiaan.
Nikita Mirzani sebagai orangtua tunggal dari tiga anak jadi pertimbangan.
Tiga bulan berselang kasus itu tak kedengaran kabarnya hingga akhirnya Nikita Mirzani ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang. (Tribunnews.com/ Salma)