Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut dan Disc Jockey (DJ) Aida Saskia dan sahabatnya Putri Echa Tarina saling klaim menjadi korban penganiayaan.
Aida Saskia mengaku dianiaya oleh Putri. Begitu juga sebaliknya.
Putri menggelar jumpa pers pada 25 Oktober 2022 dan menuduh Aida Saskia menganiayanya.
Akibat penganiayaan itu, Putri mengaku mengalami luka memar dibagian kepala dan juga tubuhnya, akibat tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Aida.
Berkait tuduhan itu, Aida Saskia menyampaikan bantahan.
"Itu tidak benar, Putri memutarbalikkan fakta," kata Aida Saskia dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: PROFIL Aida Saskia, Pedangdut yang Laporkan Teman Dekat atas Dugaan Penganiayaan, Buka Sekolah DJ
Aida mengatakan kalau dirinya saat ini sedang sakit, yakni mengidap kanker payudara yang dideritanya sejak tahun 2021.
"Memang badan saya dan dia berbeda. Putri agak kecil, saya lebih besar. Cuma saya gak mungkin punya tenaga melakukan penganiayaan, saya aja masih lemas," ucapnya.
Luka-luka yang ada ditubuh Putri diakui wanita berusia 37 tahun itu terjadi saat mereka sedang berebutan handphone.
"Putri bilang ada benturan, benar ada benturan. Tapi yang mengalami benturan bukan dia aja, saya juga. Benturan terjadi ketika kami sedang berebutan handphone," jelasnya.
"Jadi handphone saya ada di Putri. Saya mau mengambilnya dan terjadilah berebutan. Dari situlah ada penganiayaan yang terjadi," tambahnya.
Aida Saskia menyayangkan kejadian dugaan penganiayaan disaksikan langsung didepan kedua anaknya dan tidak ada CCTV di unit apartemennya.
"Kalau anak saya bisa jadi saksi, mereka buka semuanya. Mereka melihat saya disiksa dan dianiaya sama Putri sampai mereka ketakutan," ujar Aida Saskia.
Diberitakan sebelumnya, Aida Saskia melaporkan teman dekatnya yang bernama Putri Echa Tarina ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) atas dugaan penganiayaan.
Laporan Aida Saskia terhadap Putri diteirma petugas dan diberi nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Putri diganjar dengan Pasal 351 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Putri pun juga melaporkan Aida Saskia ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan penganiayaan sehari setelah Aida membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat. (Arie Puji Waluyo).