Melalui Insta Story-nya beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani membandingkan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya karena laporan Dito Mahendra, dengan kasus yang menyeret Nindy Ayunda.
Niki, sapaan akrabnya, dijerat pasal UU ITE.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang
"Ini kasusnya parah loh, penyekapan dan pemukulan, masa gua yang UU ITE aja bisa digeruduk pelapornya atas nama Dito," kata Nikita dikutip Tribunnews, Jumat (15/7/2022).
Nikita Mirzani pun mempertanyakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda itu.
Apalagi diketahui Nindy Ayunda berkali-kali mangkir dari panggilan polisi.
"Polres Jaksel hayuk jemput paksa. Udah panggilan kedua loh, jangan mau kalah sama polres Serang," pungkas Nikita Mirzani.
Riwayat kasus penyekapan yang seret nama Nindy
Kasus dugaan penyekapan ini diduga berawal dari adanya tindakan Nindy Ayunda yang menyekap sopirnya, Sulaiman. Namun, kasus ini sebenarnya sudah berakhir sejak tahun lalu dan tidak terbukti adanya tindak kekerasan.
Hal tersebut dikonfirmasi lewat pernyataan Sulaiman kepada media pada 15 Februari 2021.
"Nggak ada, nggak ada penculikan nggak ada pemukulan. Nah, itu gosip yang diterima istri saya. Jadi istri saya ketakutan. Benar nggak ada (penculikan dan pemukulan)," ujar Sulaiman.
Setelah kasus tersebut dianggap selesai, kini tuduhan terhadap Nindy Ayunda atas dugaan penculikan dan penyekap itu kembali muncul di meja penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menyebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut dan kembali memanggil Nindy Ayunda.
"Jadi untuk kasus Nindy kan udah empat saksi yang udah kita panggil terkait dengan rangkaian kejadian tersebut," ujar Ridwan, seperti diberitakan Tribunnews.com.