"Tidak mudah memutuskannya, harus menemukan keyakinan dengan suara terbanyak," jelas Danang.
Saat disinggung soal ditundanya sidang, Danang menyebut itu sudah kewenangan.
Sehingga Danang tidak bisa memberikan tanggapannya.
"Wah itu bukan kewenangan kami," ujar Danang.
Kendati demikian, Danang menginginkan yang terbaik dari keputusan ketua hakim.
"Kita menginginkan yang terbaik, bisa bebas atau lepas, semuanya kan tergantung keputusan hakim," terang Danang.
Sebagai Informasi, Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Ia terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penyebaran Berita Hoaks yang Merugikan Konsumen.
Dalam persidangan duplik, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz.
Dalam persidangan beragendakan duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU terkait nota pembelaan terdakwa.
Pertama, Indra Kenz tidak pernah mengambil dan menikmati hasil keuntungan 70 persen dari kerugian atau kekalahan korban, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal terdakwa.
Kedua, Indra Kenz hanya mendapatkan keuntungan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal terdakwa.
Ketiga, laporan analisis keuangan terdakwa terkait aktivitas transaksi trading Indra Kenz.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)