News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

Tidak Terima Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tegaskan kliennya tak bersalah.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tak terima kliennya ditahan.

Pihaknya pun optimis mengatakan kliennya pasti terbukti tak bersalah saat di persidangan nanti.

Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Dikutip pada kanal YouTube Seleb Oncam News, Fahmi Bachmid optimis Nikita Mirzani tak bersalah di pengadilan nanti.

Bagi Fahmi Bachmid yang dilakukan Nikita Mirzani bukan lah sebuah perbuatan pidana.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Kasus Kiki The Potters Kembali Diusut 

Namun, Nikita Mirzani dinilai telah melakukan tindak pidana sehingga dilakukan proses penahanan.

"Menurut tafsir itu adalah sebuah perbuatan pidana, menurut tafsirnya kami itu bukan. Urusan tafsir menafsir nanti di pengadilan," terang Fahmi Bachmid, Jumat (28/10/2022).

"Statemennya ada, dia ambil dari tulisan-tulisan, apakah itu tindakan pidanan, tidak ada satu pun yang boleh menghukum kecuali hakim," sambung Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid tak terima Nikita Mirzani ditahan, ia pun menegaskan bahwa kliennya bukan seorang pembunuh apa lagi seorang teroris.

"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris."

"Dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah," tegas Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid pun sangat optimis bahwa Nikita Mirzani tak lakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini