TRIBUNNEWS.COM - Ibu Angbeen Rishi, Yulia Wirawati, laporkan mantan suaminya, Tommy Rishi terkait dugaan kasus mafia tanah.
Yulia Wirawati yang didampingi sang kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (3/11/2022).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa terduga Tommy Rishi telah melakukan pemalsuan akta otentik berupa surat kuasa jual yang diduga tidak asli.
Di mana surat kuasa tersebut berisikan dua aset properti rumah milik Yulia Wirawati senilai Rp 160 miliar.
Dua unit rumah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuan Yulia Wirawati.
Baca juga: Ibunda Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan Kasus Mafia Tanah, Nilainya Ratusan Miliar
"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notaris yg dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya," kata Kamaruddin, dikutip pada kanal YouTube Seleb Oncam News, Kamis (3/11/2022).
"Ada dua surat kuasa jual, ada dua akta jual beli palsu. Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu berubah jadi atas nama orang lain," sambung Kamaruddin.
Dua aset tersebut dijual pelaku kepada karyawannya yang memiliki upah Rp 6 juta perbulan.
Hal tersebut pun membuat Kamaruddin curiga.
"Nah ajaibnya pelaku ini menjual kepada karyawannya. Karyawannya saya investigasi gajinya 6 juta per bulan, dengan gaji 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga Rp 160 miliar."
"Satu rumah seharga Rp 60 miliar, satu rumah lagi Rp 100 miliar," terang Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut pihak Tommy Rishi melakukan aksi kejahatan itu dengan melibatkan notaris.
Awalnya Tommy Rishi melayangkan gugatan ke pengadilan dengan tergugat Yulia Wirawati.
Baca juga: Pasangan Adly Fairuz-Angbeen Rishi Dikaruniai Anak Pertama