TRIBUNNEWS.COM - Dewi Perssik, mantan istri Aldi Taher, sudah bertemu dengan seorang haters yang mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Pedangdut Dewi Perssik melaporkan beberapa akun dengan dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dewi Perssik melaporkan orang yang dikira fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 8 tahun.
Kasusu ini berawal ketika Dewi Perssik berbicara soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketika menjadi pembawa acara dalam program televisi.
Dewi Perssik menuai hujatan dari fans Leslar setelah membahas perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dewi Perssik disebut mandul, janda tua, hingga pelacur oleh fans Leslar.
Akhirnya bertemu, Dewi Perssik didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Aldi Taher.
Sandy Arifin menanyakan apakah haters tersebut merupakan pendukung atau fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar yang diduga selama ini.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment Minggu (6/11/2022), Sandy Arifin memberikan keterangan.
"Tadi juga ditanya kenapa sampai menyampaikan hal mencemarkan nama baik, membuat fitnah."
"Kenapa semua sampai melakukan itu, saya tanya 'Apakah memang kamu salah satu pendukung, fans fanatik dari suatu artis?'" terang Sandy Arifin.
Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Motif Pelaku yang Cemarkan Nama Baiknya di Media Sosial
Namun, ternyata haters tersebut justru penggemar dari Dewi Perssik dan sangat ingin bertemu dengan sang biduan.
"Tapi ternyata yang disampaikan adalah dia ingin sekali ketemu sama Mbak Dewi."
"Jadi memang dia sepertinya mengidolakan Mbak Dewi," imbuh Sandy.