"Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain)," ungkapnya, Sabtu, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Polisi: Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan
Komarudin menegaskan, sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memeriksa saksi-saksi.
"Karena pemeriksaan (saksi dan tersangka) masih berjalan," jelasnya.
Dua Tersangka Tidak Ditahan
Komarudin mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," ujarnya, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.
Tersangka Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Kedua tersangka dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara".
Sementara itu, tersangka dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Adapun ancaman hukumannya yakni 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan konser Berdendang Bergoyang karena tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
"Dari penilaian saya sudah overload atau over kapasitas, makanya kita hentikan," ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Menurutnya, jumlah penonton yang hadir dalam konser itu berjumlah 21 ribu orang.