TRIBUNNEWS.COM - Buntut konser musik Berdendang Bergoyang, polisi telah mentapkan dua orang sebagai tersangka.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Dua orang tersangka yakni (HA) selaku penanggung jawab event Berdendang Bergoyang dan (DP), direktur perusahaan event organizer.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin mengatakan saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan.
"Sampai dengan Sabtu (5/11/2022) proses penyelidikan terhadap event kegiatan Berdendang Bergoyang yang beberapa waktu lalu itu sempat kami hentikan."
Baca juga: Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekeningnya Sudah Diblokir PPATK
"Saat ini kami telah periksa 20 saksi, sebagian besar dari pihak manajement."
"Hari ini kami tetapkan 2 orang HA selaku penanggung jawab event, dan DP direktur perusahaan yang menaungi event itu."
"Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan tersebut dengan sangat-sangat terpaksa kami hentikan mengingat kapasitas yang sangat over semua yang berjatuhan beberapa luka-luka," kata Komaruddin dikutip dari Kompas Tv.
Adapun keduanya dikenakan pasal 60 ayat 2 di mana akibat lalainya menyebabkan orang lain luka.
"Kemudian juga pasal 93 undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang ke karantina kesehatan," lanjut Komaruddin.
Baca juga: Fakta-fakta 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang: Tak Ditahan, Kemungkinan Bertambah
Seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi tak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus kericuhan Berdendang Bergoyang.
Kombes Komarudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain)," ungkapnya, Sabtu, seperti diberitakan Kompas.com.
Komarudin menegaskan, sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memeriksa saksi-saksi.
"Karena pemeriksaan (saksi dan tersangka) masih berjalan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti)