TRIBUNNEWS.COM - Update kasus penipuan robot trading Net89, pihak kepolisian kini sudah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka.
Meski sudah menjadi tersangka, Reza Paten belum dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut terkait penahanan founder Net89 itu masih dalam proses.
"Belum ditahan. Masih Proses," katanya, seperti diberitakan Tribunnews, Minggu (6/11/2022).
Kembali ditemui dalam kesempatan berbeda, Whisnu kembali mengkonfirmasi terkait kabar Reza Paten bakal ditahan.
Namun, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengecek langsung pada penyidik.
Baca juga: Bareskrim Soal Penahanan Reza Paten di Kasus Robot Trading Net89: Masih Proses
"Masih proses,"
"Mohon waktu saya cek penyidiknya dulu ya mas," ucapnya.
Alat Bukti Dinyatakan Cukup
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89.
Polisi mengatakan alat bukti yang diperoleh sudah cukup untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka.
"Reza Shahrani sudah jadi tersangka di Net89,"
"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," kata Whisnu.
Dalam kasusnya, Reza Paten disangkakan pasal berlapis.