Pertama, Reza dijerat yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Ia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Kemudian, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Net89, Reza Paten Belum Ditahan Polisi
150 Rekening Reza Paten Dibekukan PPATK, Nilainya Rp 1 Triliun
Reza Paten ditetapkan tersangka atas laporan dari 230 korban Net89, yang mengalami kerugian Rp28 miliar.
Kini 150 rekening Reza Paten telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada beberapa (rekening) yang kami bekukan. Nilai relatif besar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Sabtu (5/11/2022) melansir Tribunnews.
"150-an rekening di lebih dari 25 bank," katanya.
Ivan menyebut nilai dari rekening Reza Paten sangat besar, yakni lebih dari Rp 1 triliun.
"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 trilliun," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Abdi Ryanda hakti/Igman Ibrahim)