TRIBUNNEWS.COM - Reza Paten sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus robot trading Net89.
Hingga kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) belum melakukan penahanan terhadap Reza Paten.
Hal itu dikarenakan pihak penyidik belum mendalami potensi para tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim ungkap alasan belum menahan Reza Paten walaupun kini statusnya sudah tersangka.
"Belum kita tahan, menunggu tersangka lainnya, menunggu lengkap,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Menurut Kombes Chandra akan ada tersangka lain dalam kasus robot trading Net89.
Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89: Jual Barang ke Reza Paten
Jadi bukan hanya Reza Paten saja yang menjadi tersangka.
"Betul, ada tersangka lain," beber Chandra.
Diketahui Reza Paten telah ditetapkan menjadi tersangka pada pekan lalu.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89, Jual Barang ke Reza Paten
"Reza Paten sudah jadi tersangka di Net89," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Sebelum Reza Paten menjadi tersangka, sudah ada tersangka lain yang terlibat investasi bodong robot trading.
Diantaranya ada Indra Kesuma (Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) dan Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan).
Dalam kasusnya ini, Reza Paten sempat disangkut-sangkutkan dengan Atta Halilintar.
Banyak didugaan bahwa Atta Halilintar terlibat dalam kasus robot trading Net89.