Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan polisi yang dilayangkan Jessica Iskandar pada Christoper Stefanus Budianto alias Steven di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan telah naik ke tahap penyidikan.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu.
Baca juga: Pikirkan Kasus Dugaan Penipuan, Jessica Iskandar: ASI Saya Tipis, Bisa Jadi Stres
"Sebagaimana beliau mendapatkan tembusan, bahwa LP yang ada di Polda Metro Jaya terhadap CSB (Christoper Stefanus Budianto) sudah naik ke tahap penyidikan," kata Rolland di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Steven telah dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan. Namun Steven mangkir dalam panggilan perdananya itu.
"Informasi terakhir sudah dilakukan pemanggilan kepada Steven, karena itu yang harus digaribawahi, tiada satu orang yang bisa menghindar dalam panggilan polisi ada Pasal tersendiri itu," ungkap Rolland.
"Kalaupun kliennya tidak merasa bersalah, hadir dulu di penyidik sampaikan materi pembelaanmu. Harusnya kan sepeti itu," sambungnya.
Baca juga: Steven dan Vincent Verhaag Disebut Bicara di Telepon, Suami Jessica Iskandar Bicarakan Perdamaian?
Pihak Jessica Iskandar berharap Steven dapat bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum tersebut untuk menemui kesepakatan damai.
"Kalau ingin damai pihak sana kuasa hukumnya menghargai pihak kami dan kamipun menghargai apa yang jadi upaya hukum pihak lawan, kita hadir di sini karena gugatan mereka, saling lah menghargai kaidah-kaidah hukum ini," pungkas Rolland.
Sekedar informasi, Jessica Iskandar sempat mengaku mengalami tindak penipuan dari Steven dalam bisnis rental mobil.
Akibat dari kejadian itu, Jessica dan Vincent mengatakan mereka kehilangan 11 mobil mewah dan alami kerugian hampir Rp10 miliar.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu, Steven kemudian dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Pikirkan Kasus Dugaan Penipuan, Jessica Iskandar Mengaku ASI Menipis karena Stres