“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” lanjutnya.
Pun kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.
Baca juga: Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
- Tertunduk Lesu Mendengarkan Putusan Vonis
Menurut pantauan Tribunnews.com, wajah Indra Kenz tampak lesu saat mendengarkan sidang putusan vonisnya.
Beberapa kali, Indra Kenz terlihat menarik napas panjang.
Sesekali ia mengepalkan tangan untuk menutup mulutnya karena tengah batuk-batuk.
Melansir Kompas.com, wajah Indra Kenz juga terlihat pucat.
Bahkan memberikan tatapan kosong ke arah layar monitor di hadapannya.
- Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Pada kesempatan yang sama, Rahman Rajagukguk juga memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara.
Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang Senin siang ini.
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucapnya.
Disebutkan, keputusan ini merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.
- Paris Binjai Beri Dukungan Indra Kenz