News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Aset Indra Kenz Disita Negara, Hakim Sebut Para Korban Dinilai Sudah Lakukan Perjudian

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim menilai para korban dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz telah melakukan perjudian. Hal ini membuat aset disita negara dan tidak berhak dibagikan kepada para korban.

TRIBUNNEWS.COM - Aset Indra Kenz yang didapat dari tindak kejahatan lewat aplikasi trading ilegal Binomo disita negara.

Sebelumnya, majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dibagikan kepada para korban.

"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," jelas Hakim Rahman Rajagukguk, dikutip dari Kompas.com.

Rahman mengatakan, para korban dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading ilegal tersebut.

Hal tersebut lantaran korban dinilai sudah menyadari adanya konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," tambah Rahman.

Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!

Di sisi lain, Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban menyampaikan pertimbangan hakim merupakan sesuatu yang keliru.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi."

"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," sambungnya.

Para korban kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan terkait aset sitaan yang diserahkan kepada negara.

Korban juga berharap aset sitaan tersebut diberikan kepada mereka untuk melunasi utang dan kerugian dari perkara ini.

"Kami minta hak kami dikembalikan," jelas Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara.

Salah satu korban, yakni Rizki Rusli mengungkapkan kekecewaannya.

"Ini antara hidup dan mati loh, kami di sini banyak sangkutan (pinjaman), kami semuanya korban. Utang semuanya," tutur Rizki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini