Rizki pun tak terima dengan aset yang disita dan diserahkan kepada negara.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara."
"Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki sambil berlinang air mata.
Rizki mengatakan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar.
Ada kemungkinan aset dikembalikan kepada para korban
Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menuturkan bahwa barang bukti yang disita negara memiliki kemungkinan dikembalikan kepada para korban.
Hal ini lantaran sidang putusan masih tahap awal.
Terdapat upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mengubah keputusan majelis hakim.
"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," tutur Arief di PN Tangerang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Tribunnews.
"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi."
"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tambahnya.
Namun, pengembalian aset tersebut dapat terjadi apabila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap."
"Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," imbuh Arief.
Selain itu juga tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.
"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," bebernya.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)
Berita lainnya terkait Indra Kenz