News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Aset Indra Kenz Disita Negara, Hakim Sebut Para Korban Dinilai Sudah Lakukan Perjudian

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim menilai para korban dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz telah melakukan perjudian. Hal ini membuat aset disita negara dan tidak berhak dibagikan kepada para korban.

Rizki pun tak terima dengan aset yang disita dan diserahkan kepada negara.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara."

"Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki sambil berlinang air mata.

Rizki mengatakan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Kuasa Hukum Para Korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Ada kemungkinan aset dikembalikan kepada para korban

Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menuturkan bahwa barang bukti yang disita negara memiliki kemungkinan dikembalikan kepada para korban.

Hal ini lantaran sidang putusan masih tahap awal.

Terdapat upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mengubah keputusan majelis hakim.

"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," tutur Arief di PN Tangerang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi."

"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tambahnya.

Namun, pengembalian aset tersebut dapat terjadi apabila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap."

"Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," imbuh Arief.

Selain itu juga tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.

"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," bebernya.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Berita lainnya terkait Indra Kenz

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini