TRIBUNNEWS.COM - Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman, dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar."
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," paparnya.
Menurut Rahman, keputusan yang diambil tersebut berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Baca juga: 120 Hari Ditahan, Kondisi Indra Kenz Disebut Tertekan, Pikirkan Nasib Vanessa Khong dan Keluarganya
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
'Saya Menunggunya' Janji Vanessa Khong, Setia Tunggu 10 Tahun Indra Kenz Bebas Bui: Akan Menikahinya
Harga Emas Perhiasan Hari ini Turun 5 November 2024, Sebelumnya Sentuh Harga Tertinggi dalam Sejarah
Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.
Lantas, bagaimana dengan nasib Vanessa Khong, pacar Indra Kenz?
Untuk diketahui Vanessa Khong ikut mendekam di penjara bersama ayahnya, Rudiyanto Pei.
Mengutip Kompas.com, Vanessa dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
Kini, Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar.
Selain Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.