TRIBUNNEWS.COM - Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz akhirnya memasuki babak akhir.
Indra Kesuma dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus ini bermula saat delapan orang korban aplikasi trading Binomo mendatangi Bareskrim Polri.
Mereka membuat laporan polisi untuk aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui
Dilaporkan Korban Binomo
Awal mula dugaan adanya tindak pidana penipuan lewat aplikasi Binomo terungkap setelah delapan orang yang menjadi korban melapor ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Mengutip Kompas.com, saat itu para korban mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo.
Cara yang digunakan Indra Kenz untuk meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.
Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.
Alih-alih untung, mereka justru terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra Kenz.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata aplikasi Binomo ilegal.
Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.
Namun, saat itu Indra beralasan pergi ke Turki untuk pengobatan.