News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kilas balik kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz hingga divonis 10 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz akhirnya memasuki babak akhir.

Indra Kesuma dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini bermula saat delapan orang korban aplikasi trading Binomo mendatangi Bareskrim Polri.

Mereka membuat laporan polisi untuk aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui

Dilaporkan Korban Binomo

Awal mula dugaan adanya tindak pidana penipuan lewat aplikasi Binomo terungkap setelah delapan orang yang menjadi korban melapor ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Mengutip Kompas.com, saat itu para korban mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. 

Cara yang digunakan Indra Kenz untuk meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.

Alih-alih untung, mereka justru terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra Kenz.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata aplikasi Binomo ilegal.

Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.

Namun, saat itu Indra beralasan pergi ke Turki untuk pengobatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini