News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kilas balik kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz hingga divonis 10 tahun penjara.

Setelah ditunggu beberapa waktu, Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.

Diperiksa selama hampir tujuh jam, penyidik resmi menetapkan Indra sebagai tersangka dan menahannya.

Selama proses pelacakan aset, penyidik menyita total Rp 57,2 miliar aset milik Indra Kenz.

Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz akhirnya memasuki babak akhir. Indra Kesuma dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Binomo Luapkan Kekecewaan

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube,

Kemudian ada rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik juga memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.

Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra Kenz pun turut diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz kini divonis 10 tahun penjara dalam kasus Binomo.

Selain hukuman penjara 10 tahun, Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka Indra dapat mengganti dengan kurungan 10 bulan penjara.

Dalam bacaan vonis yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, Indra Kenz dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman, dikutip dari KompasTV.

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Indra Kenz dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu didakwa dengan pasal berlapis.

Berita lain terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rahel Narda) (KompasTV/Fiqih Rahmawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini