News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Indra Kenz Histeris Minta Uang Kembali, Kuasa Hukum Sebut Korban adalah Penjudi yang Kalah

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban Indra Kenz memohon minta uang mereka kembali, kuasa hukum sebut korban penjudi yang kalah

"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tutur Arief.

Namun, Arief kemudian menjelaskan, pengembalian aset sitaan kepada para korban itu bisa terjadi  jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," jelas Arief.

Hal itu juga, kata Arief, tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.

"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," tutur Arief.

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan terdakwa Indra Kenz diambil alih oleh negara.

Hal itu disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan atau vonis terkait kasus investasi bodong Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini