"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.
Baca juga: Lintasi Track Balap Liar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Jadi Korban Salah Tembak
Baca juga: Tiga Tersangka yang Diterbitkan Red Notice Ternyata Owner hingga Direktur DNA Pro
Adapun sebidang tanah yang diterima Vanessa dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Di sisi lain Vanessa juga diduga pernah menerima barang-barang branded dari Indra Kenz senilai total Rp349 juta.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," ujarnya.
Sementara ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga diduga pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Whisnu menyampaikan bahwa Rudiyanto Pei diduga pernah menerima aliran dana senilai Rp1,58 miliar dari Indra Kenz.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu.
Baca juga: Densus 88 Ultimatum Anggota NII Aktif: Siapapun yang Terlibat Berhadapan dengan Kami!
Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng di Kejagung, Bagaimana Nasib Menteri Perdagangan ?
Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara cash.
Padahal Indra Kenz sebelumnya membeli jam tangan itu seharga Rp 24 miliar.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.
Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar
(Tribunnews.com/ Salma/ Igman Ibrahim)