Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap sebuah fakta menarik di balik kasus pencemaran bama baik Nikita Mirzani. Ini yang membuat Dito Mahendra melaporkan artis yang biasa disapa Nyai ni.
Dalam sidang perdana yang bejalan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022). Jaksa Penuntut Umum membacakan alasan Dito membuat laporan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan, Mengaku Tak Mengerti Maksud Jaksa
Berdasarkan dakwaan JPU terungkap bahwa Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta gara-gara unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Hal itu terjadi karena Dito gagal menjual sepasan sepatu merk Hermes ke seorang perempuan bernama Melisa pada 8 Mei 2022 di sebuah Cafe di Plaza Senayan.
"Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra, dia bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi," jelas jaksa penuntut umum.
"Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Merasa Lucu Dengar Dakwaan Jaksa, Singgung Kerugian Dito Mahendra
Namun pada 18 Mei 2022, Melisa menyatakan batal untuk membeli sepatu tersebut.
Hal itu dikarenakan ia melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram yang menyebut Dito adalah seorang penipu.
Alhasil Melisa menghubungi Yusi untuk membatalkan transaksi sepatu mewah itu karena takut mengalami penipuan serta minta dikembalikan uang mukanya alias DP.
"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," ujar JPU.
"Saksi Melisa sudah menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," tambahnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Dito Mahendra Jadi Poin Penting Dakwaan
Karena alasan itulah Dito diduga naik pitam dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan tindak pencemaran nama baik yang sudah merugikan dirinya.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan alternatif dari pasal berlapis, diantaranya ada pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.