TRIBUNNEWS.COM - Kini Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno atas perbuatan tidak menyenangkan.
Lebih tepatnya Wanda Hamidah dilaporkan dengan dugaan pencemaran baik dan berita bohong.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Putra.
Dikutip dari kanal YouTube Was Was, Tohom Putra menyampaikan bahwa Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim.
"Sejauh ini sebenernya saudara Wanda Hamidah sudah dilaporkan di Bareskrim," ungkap Tohom Putra, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Paman Wanda Hamidah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan
Tohom menegaskan, pihaknya tinggal melihat perkembangan laporan yang dilayangkan kepada Wanda Hamidah.
"Kita lihat perkembangannya aja nanti," jelas Tohom.
Lebih lanjut, Tohom membeberkan bahwa laporan yang dilayangkan kepada Wanda Hamidah tersebut soal berita bohong dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kuasa Hukum Japto Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
"Itu atas berita bohong, pencemaran nama baik seperti itu," terang Tohom.
Diketahui Tohom melaporkan Wanda Hamidah sudah dua minggu yang lalu.
"Tepat tanggalnya saya tidak ingat."
"Tapi kurang lebih 2 minggu yang lalu," beber Tohom.
Diketahui sebelumnya, pihak dari Wali Kota Jakarta Pusat menurunkan pihak legal, jasa angkat-angkat barang, sampai keamanan guna melakukan eksekusi beberapa rumah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat.