News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno Tohom Purba, menyampaikan bahwa Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim.

"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein."

"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba

Sebelumnya Hamid Husein sudah memberikan statement yang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Namun, kini statement yang disampaikan Hamid Husein melalui Wanda Hamidah telah gugur.

Lantaran Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hamid Husein sebagai tersangka gugur sudah statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini," terang Tohom Purba.

Tohom Purba menyampaikan bahwa lahan yang berada di Jalan Ciasem Dua bukan milik Hamid Husein.

Namun lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.

"Bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem Dua dinyatakan bukan milik Hamid Husein."

"Bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," tutup Tohom Purba.

(Tribunnews.com/Dicha Devega)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini