"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein."
"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba
Sebelumnya Hamid Husein sudah memberikan statement yang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Namun, kini statement yang disampaikan Hamid Husein melalui Wanda Hamidah telah gugur.
Lantaran Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hamid Husein sebagai tersangka gugur sudah statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini," terang Tohom Purba.
Tohom Purba menyampaikan bahwa lahan yang berada di Jalan Ciasem Dua bukan milik Hamid Husein.
Namun lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.
"Bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem Dua dinyatakan bukan milik Hamid Husein."
"Bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," tutup Tohom Purba.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)