"Kami mengharapkan sodara j menghormati apa yang disampaikan pihak kepolisian," kata Wanda Hamidah.
Wanda menegaskan, dalam kesepakatan yang terjadi, tidak ada pengosongan dan penggusuran sebelum adanya putusan dari PTUN.
"Kami sudah empat generasi, 62 tahun tinggal sana, tanpa surat putusan dari pengadilan, itu ga boleh secara hukum, jadi tolong hormati hukum," tegas Wanda Hamidah.
Wanda memastikan, jika gugatannya kalah di PTUN, maka keluarganya akan mengalah dan menerima putusan yang sah.
"Kami akan keluar dengan hati legowo jika kalah."
"Namun, jika pihak tergugat yang kalah, Wanda meminta tolong jangan ganggu kami dengan cara yang intimidatif."
"Karena cara itu masih dilakukan sampe sekarang," tutup Wanda
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Anita K Wardhani)