TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Doni Salmanan dalam artikel berikut ini.
Doni Salmanan merupakan tersangka kasus binary option quotex yang dituntut 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Kapuspenkum Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (16/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum menilai Doni Salmanan dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara," ucap Kapuspenkum Kejaksaan RI Ketut Sumedana.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban & Diserahkan ke Negara
Lalu, siapakah sosok Doni Salmanan ini?
Profil dan Karier Doni Salmanan
Dilansir dari Kompas.com, pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik lahir pada Oktober 1998 di Bandung, Jawa Barat.
Doni Salmanan mengaku hanya menyelesaikan pendidikannya pada tingkat Sekolah Dasar (SD).
Dilansir dari Tribunnewswiki.com, sebelumnya, Doni Salmanan sempat ditolak beberapa perusahaan.
Lalu Doni Salmanan memutuskan bekerja sebagai tukang parkir.
Selain itu, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di sebuah bank.
Atas desakan ekonomi, Doni Salmanan memilih menekuni hobinya bermain game.