TRIBUNNEWS.COM - Hakim memberikan keputusan berbeda antara kasus aplikasi trading ilegal Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Dalam keputusan vonis, Rabu (17/11/2022), Doni Salmanan divonis hukuman tiga tahun lebih berat dari pada putusan vonis Indra Kenz.
Perbedaan lainnya, soal ganti rugi yang didapatkan oleh para korban Doni Salmanan.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Unggah Foto Pernikahan: I Love You Forever
Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan kepada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
"Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian," lanjut Ketut.
Sementara itu, terdapat barang bukti yang diserahkan kepada negara.
"Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus Indra Kenz, Minta Aset Dikembalikan ke Korban
"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara," tutup Ketut.
Hal ini berbeda dengan kasus Indra Kenz, di mana seluruh harta dirampas negara.
Bukannya tanpa alasan, Majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra tidak berhak dibagikan kepada para korban karena ada unsur judi.
"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," tegas Hakim Rahman Rajagukguk.
Korban dinilai sudah menyadari adanya konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ucap Rahman.