Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp 5 miliar atas kasus tersebut.
Sementara, Doni Salmanan divonis 13 tahun penjara, imbas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022), dikutip dari Tribunnews.
Doni Salmanan dituntut denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
"Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara," tambah Ketut. (Tribunnews.com/ Salma/ Katarina Retri/ Naufal Laten)