TRIBUNNEWS.COM - Vokalis grup band Vierratale, Widy kini diadukan ke pihak kepolisian atas dugaan pornografi.
Buntut dari aksi Widy Vierratale membuka baju saat konser musik di Palu, Sulawesi Tengah pada 20 Oktober 2022 lalu.
Aksi Widy Vierratale itu menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Widy Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi, karena tak senang dengan aksi sang vokalis saat menggelar konser di Palu beberapa waktu lalu.
Laporan terhadap Widy Vierratale telah masuk ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Widy Vierratale Diadukan ke Bareskrim Buntut Aksi Buka Baju saat Konser Musik di Palu
Dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, tim kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin memberikan penjelasan.
"Terkait adanya dugaan pronografi yang dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah artis Indonesia adalah Widy seseorang perempuan dan vokalis grup band terkenal di Indonesia," terang Zainul Arifin, dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Atas aksinya, Widy Vierratale terancam masalah hukum.
Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
"Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tegas Zainul Arifin.
Pihak pelapor menyebut aksi yang dilakukan Widy Vierratale memang sengaja dilakukan.
"Kita melakukan laporan ini karena pelaku diduga melakukan dengan sengaja terkait dengan kekuatan pornografi yang dilakukan saat konser di kota Palu," terang Zainul.
Baca juga: Widy Vierratale Sindir Geisha yang Ganti Vokalis Tanpa Beri Tahu Momo: Sekarang Mereka Jadi Apa?
Zainul menuturkan Widy Vierratale seharusnya bisa memberikan contoh yang baik sebagai publik figur.
"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik."