"Namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda," jelas Zainul.
Pihak pelapor memberi waktu 3x24 jam kepada Widy Vierratale untuk memberikan klarifikasi.
"WS (Widy Soediro nama asli Widy Vierratale) diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan ini."
"Kalau tidak memberikan klarifikasi 3x24 jam maka nanti kami akan membuat LP ini kepada penyidik," terang tim kuasa hukum pelapor.
"(kalau Widy Vierratale sudah klarfikasi) kita lihat dulu seperti apa, apakah masyarakat ini meneriam atau tidak," sambungnya.
Pun disampaikan, tim kuasa hukum pelapor sudah mengantongi dua barang bukti.
"Ada dua bukti elektronik ya, yaitu video dan foto atau gambar," tutup Zainul.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)