TRIBUNNEWS.COM - Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, memunculkan kembali foto-foto pernikahannya dengan sang suami di akun Instagram.
Pada keterangan, ia seolah memberi penegasan bahwa dirinya tetap setia terhadap sang suami yang saat ini menjalani proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"I love you unconditionally and without hesitation. i vow to love you, encourage you, trust you, and respect you. i promise to work with you to foster and cherish a relationship of equality knowing that together we will build a life far better than either of us could imagine alone."
Baca juga: Perbandingan Kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz, Vonis Hukuman hingga Jumlah Korban dan Kerugian
"I will care for you, stand beside you, and share with you all of life's adversities and all of its joys from this day forward, and all the days of my life."
"I choose you to be my husband this day and forevermore," tulis Dinan.
Foto-foto pernikahan dimunculkan kembali oleh Dinan setelah Doni Salmanan menjalani sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (16/11/2022).
Pada sidang itu, Doni Salmanan hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.
Jaksa penuntut umum menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Baca juga: Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Jaksa, Ini Alasannya
Sontak postingan Dinan jadi sorotan netizen.
Tak sedikit yang memberi dukungan dan memuji kesetiaan Dinan kepada sang suami.
@eva_anii, "Seneng banget liat kamu neng dinan.. semoga sellu setia sama pasanganmu ya."
@dina_munnir, "BMW bahagia mawadah warohmah till jannah neng."
@_nana1219_, "Alhamdulillah Doni nggak salah pilih istri."
@_iamphinaa, "Kalo di lihat” emang mirip sih sama suaminya emng jodoh ini mah bukan karena harta dulunya."
@sakila_amel, "Amin semoga keluarga kalian baik"aja kak Dinan makin cantik aja."
Seperti diketahui, Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Profil Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Robot Trading Quotex yang Kini Dituntut 13 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.
Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."
"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,” sambung Ketut.
Kemudian barang bukti bernomor 132-136 diserahkan pada negara.
“Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."
"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” tutup Ketut.