Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terdakwa Richard Lee dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Untuk itu, status tersangka terhadap Richard Lee atas dua perkara tersebut dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Profil Kartika Putri, Artis yang Berseteru dengan Richard Lee soal Kasus Pencemaran Nama Baik
"Betul (gugatan praperadilan dikabulkan). Nomor perkara 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan hakimnya Delta Tama, SH.MH," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Mengutip website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Lee dan Hans Pranata sebagai pemohon melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Oktober 2022 lalu.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Masih dalam amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses Richard Lee.
Baca juga: Pihak Kartika Putri Siapkan Upaya Hukum, Richard Lee: Baru Selesai Udah Ada Rencana Episode Lanjutan
"Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020," tulisnya.
"Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/686/VII/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Agustus 2021," ucap amar putusan.
Diketahui, artis Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik usai membuat video reaksi atas ulasan Kartika soal suatu produk kecantikan.
Richard Lee menyebut bahwa produk yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit.
Baca juga: Dokter Richard Lee Bebas Status Tersangka, Pengacara Kartika Putri: Perkara Ini akan Tetap Berlanjut
Tak terima dengan ucapan Richard Lee, Kartika pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hingga ilegal akses.
"Jadi ada dua LP oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah illegal access. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Richard Lee Tak Mau Maafkan Kartika Putri
Richard Lee mengaku tidak akan membalas perbuatan Kartika Putri terhadap dirinya. Namun ia tidak akan memaafkan istri Usman Bin Yahya itu.
"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang," tutur Richard Lee di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
"Saya malas memperpanjang, saya tidak akan memaafkan, yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia," sambungnya.
Richard Lee bahkan pernah merasakan di balik jeruji besi selama 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya karena ilegal akses.
Kini status tersangka Richard Lee telah dicabut sejak 14 November 2022.
Baca juga: Richard Lee Teringat Saat Masuk Penjara, Tidur Tak Nyenyak Bareng Pencopet dan Teroris
Hal ini dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein.
"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.
"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.