TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum antara Nicholas Sean dan Ayu Thalia masuki babak baru.
Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).
Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy beri tanggapan terkait tuntutan JPU pada terdakwa Ayu Thalia.
Mengutip Kompas.com, Ahmad Ramzy sebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.
"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."
Baca juga: Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Dintuntut 7 Bulan Penjara
"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ramzy.
Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.
"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," ungkap Ramzy.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.
Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.
Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.
Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.
Sementara menurut pihak Ayu Thalia, alat bukti yang diajukan bertentangan dengan Pasal 311 itu sendiri.