"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur."
"Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," jelas Pitra.
Pitra menyebut tuntutan JPU bertolak belakang dengan alat bukti yang ada.
"Saya kira tuntutan bertolak belakang dengan alat bukti. Karena alat bukti itu flashdisc loh, padahal Pasal 311 itu tentang fitnah."
"Seumpamanya memang 311 itu harusnya bukti Laporan Polisi (LP) yang dihentikan. Ini enggak ada bukti," sambung Pitra.
Baca juga: Ayu Thalia Sebut Mentalnya Belum Pulih Usai Bermasalah dengan Nicholas Sean, Trauma Jalin Asmara
Pitra menilai tuntutan jaksa terhadap Ayu Thalia sepenuhnya keliru.
"Secara singkat kami gambarkan bahwa tuntutan jaksa keliru," kata Pitra Romadoni saat ditemui usai persidangan.
Sementara Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim.
"Saya serahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum saya," ucap Ayu singkat.
"Nanti di pleidoi akan kami tuangkan semuanya," tutup Pitra.
(Tribunnews.com/Dipta)(Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang/ Tri Susanto Setiawan)