News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa Keliru dan Siap Ajukan Pleidoi

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nicholas Sean (kiri) dan Ayu Thalia (kanan) - Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.

"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur."

"Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," jelas Pitra.

Pitra menyebut tuntutan JPU bertolak belakang dengan alat bukti yang ada.

"Saya kira tuntutan bertolak belakang dengan alat bukti. Karena alat bukti itu flashdisc loh, padahal Pasal 311 itu tentang fitnah."

"Seumpamanya memang 311 itu harusnya bukti Laporan Polisi (LP) yang dihentikan. Ini enggak ada bukti," sambung Pitra.

Ayu Thalia dan pengacaranya Pitra Romadoni usai menjalani sidang lanjutan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/7/2022) malam (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Baca juga: Ayu Thalia Sebut Mentalnya Belum Pulih Usai Bermasalah dengan Nicholas Sean, Trauma Jalin Asmara

Pitra menilai tuntutan jaksa terhadap Ayu Thalia sepenuhnya keliru.

"Secara singkat kami gambarkan bahwa tuntutan jaksa keliru," kata Pitra Romadoni saat ditemui usai persidangan.

Sementara Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim.

"Saya serahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum saya," ucap Ayu singkat.

"Nanti di pleidoi akan kami tuangkan semuanya," tutup Pitra.

(Tribunnews.com/Dipta)(Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang/ Tri Susanto Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini