Kebijakan itu dibuat bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan keamanan di lingkungan.
"Untuk menghindari segala sesuatu, inisiatif saya, pada tanggal 7, 8, 9 (Desember), supaya masing-masing rumah tangga tidak menerima tamu, menginap dari mana pun," ungkap Ketua RW 59, Sukamto usai rapat koordinasi, Minggu (27/11/2022).
Disebutkan bahwa daerah tersebut terdapat kos-kosan.
Para penghuni tetap dapat beraktivitas normal sehari-hari.
"Oh kos-kosan tetap jalan. Kos-kosan tidak menganggu, karena mereka anak kos, mereka harus tinggal di situ boleh," sambungnya.
Kendati demikian, anak kos juga diimbau tidak menerima tamu menginap saat itu.
"Ya kita upayakan lah, tanggal 7, 8, 9 jangan ada yang menginap."
"Tapi kalau istilahnya siang mereka mungkin berkunjung seperti biasa ya tidak ada masalah," tambahnya.
Sukamto menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan sebuah larangan, tetapi dilakukan sebagai bentuk antisipasi.
"Bukan tidak boleh lah, kalau tidak boleh kan larangan. Kita imbau. Kita imbau untuk menghindari segala sesuatu," jelasnya.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Berita lainnya terkait Erina Gudono dan Kaesang Pangarep