Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ustaz Yusuf Mansur memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.
Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor.
Tetapi, 12 investor penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.
Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp 785 juta.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)