TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dapat kejutan saat kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Ada tamu istimewa datang ke sidangnya.
Pacar bule Nikita Mirzani, Antonio Deodola datang tiba-tiba ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (5/12/2022).
Ini merupakan kedatangan pertama Antonio Deodola mengunjungi Nikita Mirzani di PN Serang.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Siap Dengarkan Putusan Sela dari Majelis Hakim
Dia mengaku sengaja memberikan kejutan kepada ibu tiga orang anak tersebut.
"Nggak, dia (Nikita Mirzani) nggak tahu. It's surprise. Ini hadiah saja buat dia. Ini bukti dukungan saya," ujar pria asal Jerman itu saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
Antonio Deodola tiba di Pengadilan Negeri Serang pada Senin sekitar pukul 09.10 WIB.
Mau Menikah, Nikita Mirzani Sebut Keluarga Pacar Datang saat Ultah, Melaney Ricardo Singgung Lamaran
Baru 2 Bulan Dicerai Antonio Dedola, Nikita Mirzani Kini Diduga Sudah Punya Pacar Baru, Ini Sosoknya
Pria asing tersebut mengenakan pakaian berwarna putih dan kacamata
Nikita Mirzani Tampil Anggun Pakai Dres Hitam Motif Bunga
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang keempat kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (5/12/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Jual Rumah, Sudah Bosan Jadi Alasan, Bakal Cari yang Lebih Besar
Pantauan Tribun Banten.com (Tribunnew.com Network) pada Senin sekitar pukul 09.40 WIB, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang tiba di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB, Serang, untuk menjemput Nikita Mirzani.
Artis yang akrab disapa nyai ini pun, keluar dari dalam rutan dengan pengawal dari pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Ibu tiga orang anak ini tampak tampil anggun, mengenakan pakaian dres hitam bercorak bunga-bunga berwarna putih.
Memakai high helsnya yang berwarna putih, serta kacamata berwarna emas yang dikenakannya.
Senyuman yang tidak pernah luput dan selalu terlihat tampil ceria meski akan menjalani sidang.
Bahkan dari beberapa pengujung warga binaan permasyarakat (WBP) Rutan Kelas IIB Serang, tampak ikut serta mengabdikan momen saat Nikita Mirzani keluar dari Rutan.
Baca juga: Terlihat Tenang dan Banyak Senyum, Ternyata Nikita Mirzani Gugup Saat Jalani Sidang Ketiga, Mengapa?
"Nikitakan itu, kaget aja pas dia keluar. Pengen foto engga mungkin makanya videoin aja" kata salah seorang pengujung yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Dirinya mengaku tidak mengetahui jika hari ini Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang lanjutannya.
"Kayanya hari ini mau sidang lagi ya," katanya.
Untuk diketahui, sidang itu beragenda pembacaan putusan sela dari eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
Sidang yang dijalani Nikita Mirzani terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Artis Nikita Mirzani meminta majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi di sidang kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Dapat Dukungan dari Masyarakat, Fitri Salhuteru Sebut Itu Pecinta Bukan Pembenci
Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang akan menggelar sidang beragenda putusan sela dari eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan pada Senin (5/12/2022) pukul 09.00 WIB.
"Kami berharap dikabulkan," tutur Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi pada Senin (5/12/2022).
Jelang sidang berlangsung, kata dia, kondisi Nikita Mirzani sehat. Nikita Mirzani meyakini kasus pencemaran nama baik ini menjadi bagian dari perjalanan hidup.
"Alhamdulillah, Niki ( Nikita Mirzani,-red) sehat. Dan ini bagian dari perjalanan hidupnya," ujar Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, dalam eksepsi di sidang, Nikita sempat menyinggung ketiga anaknya.
Nikita menegaskan kepada ketiga anaknya jika orangtuanya ini bukanlah seorang pelaku teroris.
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Jual Rumah, Sudah Bosan Jadi Alasan, Bakal Cari yang Lebih Besar
Bahkan dirinya sangat merindukan ketiga anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian orangtua.
"Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Bahwa Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata di hadapan hakim, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pacar Bule Hadiri Sidang Nikita Mirzani di PN Serang, Beri Kejutan dan Lepas Rindu,