News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Sumargo Berharap Eks Manajer Jera Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sederet modus yang dilakukan oleh mantan manajer Denny Sumargo terkait dugaan penipuan hingga pengelapan.Denny Sumargo berharap mantan manajernya, Ditya Andrista jera usai divonis satu tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Sumargo berharap mantan manajernya, Ditya Andrista jera usai divonis satu tahun penjara.

Diketahui Ditya baru saja menerima vonis terkait kasus penggelapan yang ia lakukan terhadap Denny Sumargo.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Manajer Denny Sumargo Tak Kaget, Pengacaranya Sebut Densu Orang Hebat

Ditya Andrista divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Desember 2022.

Terkait hal itu, pria yang kerap disapa Densu itu tak mempermasalahkan soal hukumam yang dijatuhkan kepada mantan manajernya itu.

"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," kata Denny Sumargo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

Densu menambahkan jika jukuman satu tahun tersebut tak begitu penting bagi dirinya.

Baca juga: Divonis Setahun Penjara Masa Percobaan 2 Tahun, Mantan Manajer Denny Sumargo Anggap Masalah Selesai

Namun ia berharap Eks manajernya bisa sadar atas perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya dan tidak mengulangi hal serupa.

"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gua lah," ungkap Densu.

Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekira Rp 700 juta.

Ditya Andrista dan kuasa hukumnya, Banggua Togu Tambunan usai penuhi panggilan polisi untuk berikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021) (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.

Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekira Rp 800 juta.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini