Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Sumargo berharap mantan manajernya, Ditya Andrista jera usai divonis satu tahun penjara.
Diketahui Ditya baru saja menerima vonis terkait kasus penggelapan yang ia lakukan terhadap Denny Sumargo.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Manajer Denny Sumargo Tak Kaget, Pengacaranya Sebut Densu Orang Hebat
Ditya Andrista divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Desember 2022.
Terkait hal itu, pria yang kerap disapa Densu itu tak mempermasalahkan soal hukumam yang dijatuhkan kepada mantan manajernya itu.
"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," kata Denny Sumargo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).
Densu menambahkan jika jukuman satu tahun tersebut tak begitu penting bagi dirinya.
Baca juga: Divonis Setahun Penjara Masa Percobaan 2 Tahun, Mantan Manajer Denny Sumargo Anggap Masalah Selesai
Namun ia berharap Eks manajernya bisa sadar atas perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya dan tidak mengulangi hal serupa.
"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gua lah," ungkap Densu.
Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekira Rp 700 juta.
Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.
Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekira Rp 800 juta.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.