TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, kuasa hukum beri tanggapan.
Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Senin (05/12/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut diketahui ekepsi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak majels hakim.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (06/12/2022), Fahmi Bachmid dan Usman selaku tim kuasa hukum Nikita Mirzani membeberkan alasannya.
"Kami anggap bahwa hakim tidak menerima ya."
"Karena hakim memandang banyak eksepsi terkait pokok perkara itu sah-sah saja."
"Eksepsinya udah masuk ke pokok, kalau udah masuk ke pokok udah pasti sidang selanjutnya," ucap Fahmi.
Fahmi menambahkan alasan hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani lantaran pada eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara, seperti kerugian dan sebagainya.
"Hakim tidak mempertimbangkan eksepsi kami karena kami sudah masuk ke pokok perkara, misalnya kerugian dan sebagainya," jelas Fahmi.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Fahmi Bachmid Buka Suara: Sudah Masuk ke Pokok Masalah
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan sekitar sembilan poin eksepsi, namun hanya tiga poin yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Kita mengajukan setikar sembilan poin eksepsi, namun hanya tiga yang dipertimbangkan hakim," ucap Usman.
Kuasa hukum Nikita Mirzani menilai bahwa kasus ini dipaksa untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
"Intinya perkara ini dipaksa untuk sidang di Pengadilan Negeri Serang. Keseimpulannya dipaksa untuk sidang di sini," tegas fahmi.
Bahkan ia menyebut ada salah seorang saksi yang menyebabkan perkara ini ada di Pengadilan Negeri Serang.
Baca juga: Indra Tarigan Laporkan Fitri Salhuteru ke Polisi, Sahabat Nikita Mirzani Terancam 9 Tahun Penjara