"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua.
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Hakim Diganti
Sementara itu hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra ini diganti.
Alasannya karena dua hakim anggota Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra dimutasi.
Kedua hakim anggota PN Serang tersebut yaitu atas nama Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Syaputra saat sebelum memulai sidang lanjutan kasus yang menjerat Nikita Mirzani mengatakan penggantian ini berdasarkan surat keputusan dari Ketua PN Serang menyatakan bahwa kedua hakim anggota tersebut telah dimutasi.
"Hakim Anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi telah dimutasi, masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya di ruang persidangan, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Ditolak Hakim
Dedy menuturkan, dikarenakan kedua hakim anggota tersebut baru perintahkan untuk menjalankan tugas ditempat yang baru.
Oleh karena itu, untuk mengadili perkara terdakwa Nikita Mirzani, dan demi kelancaran persidangan.
"Kami telah melakukan pergantikan terhadap majelis hakim anggota satu dan dua," ujarnya dikutip dari artikel di TribunBanten.com dengan judul Tangani Kasus Nikita Mirzani, Dua Hakim di PN Serang Dimutasi, Ini Daftar Namanya,
Pergantian tersebut tertuang dalam keputusan yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2022.
Serta sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Totok Sapto Indrato.