News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Turut Heran dengan Vonis Ringan Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Parah

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Hotman Paris ikut heran dengan putusan ringan Doni.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris turut buka suara terkait vonis ringan terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan.

Ia ikut keheranan dengan keputusan majelis hakim hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak perlu mengganti rugi para korban trading Quotex.

Baca juga: 5 Aset Doni Salmanan yang Dirampas untuk Negara, 99 Lainnya Dikembalikan pada Suami Dinan Fajrina

Hotman pun heran dengan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.

"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).

Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.

Diketahui, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara tanpa ganti rugi pada korban.

Berbeda dengan Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara.

Indra Kenz juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.

Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.

Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.

Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan yang dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini